PANITIA SELEKSI ROTASI JABATAN
TAHUN 2016 MERUPAKAN TAHUN TRANSISI TERKAIT DENGAN SOTK PERANGKAT DESA. TERBITNYA PERDA NO 1 TH 2016 TENTANG SOTK DAN PERBUB NO. 26 TH 2016 TENTANG P5D, PEMERINTAH DESA BATUANTEN TELAH MENINDAKLANJUTI DENGAN PENERBITAN PERDES NO. 3 TH 2016 TENTANG SOTK, PERDES NO. 4 TH 2016 TENTANG PEDOMAN P5D.
SAMPAI SAAT INI SUDAH MEMBENTUK PANSEL DAN TELAH MENYUSUN TATIB SEBAGAI PEDOMAN PANSEL, TUGAS PANSEL MELAKUKAN SELEKSI ROTASI JABATAN UNTUK PENGISIAN JABATN SEKDES DAN PENATAAN JABATAN PERANGKAT DESA SESUAI SOTK YANG BARU.
TARGET PELANTIKAN SEKDES DAN PERANGKAT LAINYA ADALAH TANGGAL 26 SEPTEMBER 2016 DAN AKAN DILANJUTKAN DENGA PELAKSANAAN PENJARINGAN PERANGKAT UNTUK JABATAN KASI PELAYANAN DAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM.