Bentuk-bentuk informasi yang dibutuhkan Kepala Desa

Prosedur dan Persyaratan Migrasi yang Aman Sesuai dengan UU No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

Menurut para Kepala Desa yang menjadi Informan dalam penelitian ini, pengetahuan tentang prosedur dan persyaratan migrasi yang aman mutlak mereka harus pahami, karena dengan penguasaan atas UU ini, mereka sebagai “pihak yang dituakan” di desa bias memberikan bekal informasi pada para warganya tentang hak dan kewajiban calon BMI, mulai dari persyaratan umur, pendidikan, gaji dan lain-lain. Pengetahuan tentang UU No. 39 tahun 2004 ini juga diharapkan para Kepala Desa bias membekali dan memberikan perlindungan terhadap para BMI sebelum mereka berangkat, di Negara tujuan dan setelah merka pulang kembali ke Indonesia. Banyumas saat ini juga telah memiliki Perda No 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyumas. Pemerintah Desa perlu memahami Undang-Undang tersebut secara detail.

 

Karakterisrik Hukum, Budaya dan Sistem Penggajian di Negara Tujuan.

Pengetahuan tentang karakteristik hokum, budaya dan sistem penggajian sangat diperlukan Kepala Desa untuk memberikan gambaran pada warganya untuk bisa menjaga diri di negara tujuan. Pengetahuan ini juga penting untuk mencegah kasus-kasus BMI yang pulang dalam kondisi diperkosa atau hamil oleh majikan di Negara tujuan. Para Kepala Desa mengakui bahwa para BMI yang akan berangkat ke luar negeri sangat minim pendidikan dan pengetahuannya, sehingga banyak sekali yang sama sekali tidak tahu informasi tentang budaya dan hokum di negara tujuan, hal inilah yang seringkali menimbulkan banyak persoalan.

 

Informasi Tentang PJTKI/PPTKIS yang legal.

Para Kepala Desa sangat membutuhkan informasi tentang PJTKI/PPTKIS yang legal dan sudah mendapat rekomendasi dari Dinsosnalertrans agar para warganya terhindar menjadi korban penipuan, menjadi BMI illegal atau bahkan malah mengalami proses trafiking. Menurut beberapa Kepala Desa, dulu Dinsosnalertrans seringkali memberikan informasi tentang nama-nama PJTKI/PPTKIS yang legal dan ijin operasinya belum dicabut kerana melakukan pelanggaran, namun sekarang informasi tersebut tidak sampai ke desa. Padahal pada sisi yang lain, calo/sponsor bahkan dari luar Banyumas (Cilacap, Banjarnegara dan lain-lain) sangat gigih mendekati para calon BMI dan keluarganya dengan berbagai macam strategi dan iming-iming, tanpa bisa diketahui PPTKIS mereka legal atau tidak, dan jika ada persoalan dengan para BMI, para Kepala Desa yang akan “kena getahnya” atau menanggung akibatnya. Sehingga mereka juga berharap, para calo/sponsor yang dating ke desa semestinya membawa surat pengantar dari Dinsosnalertrans yang menyatakan bahwa kegiatan mereka sah secara hokum.

 

Informasi dari BMI tentang keberadaannya di Negara tujuan.

Jika para BMI telah berangkat ke luar negeri sesuai persyaratan dan aturan, Para Kepala Desa juga membutuhkan informasi tentang keberadaan BMI pada pemerintah desa, dengan harapan jika ada hal-hal yang tidak diinginkan, informasi cepat diketahui. Informasi yang diharapkan bisa disampaikan minimal via sms tentang kondisi di negara tujuan berupa informasi nam majikan, tempat kerja, alamat dan lain-lain. Informasi ini menjadi sangat penting, karena selama ini jika ada kasus, missal BMI dan keluarga tidak bisa berkomunikasi (loss contact), BMI mendapat permasalahan di negara tujuan atau bahkan ada BMI yang meninggal, alamat tidak diketahui, karena pihak keluargapun tidak tahu informasi yang akurat tentang keberadaan BMI di luarnegeri.

 

Strategi penanganan kasus jika ada BMI yang bermasalah, baik selama masih di Indonesia maupun sudah berangkat ke luar negeri .

Berdasarkan hasil FGD juga terungkap, bahwa salah satu pengetahuan yang harus dimiliki oleh Para Kepala Desa adalah bagaimana strategi jika menghadapi BMI yang bermasalah, baik sebelum berangkat, selama di luar negeri dan juga sudah pulang ke desa. Minimnya pengetahuan Kepala Desa untuk memahami strategi mengenai kasu meliputi langkah-langkah penanganan kasus dan pihak-pihak yang harus dihubungi jika warganya ada yang mengalami permasalahan, seringkali membuat sebuah persoalan yang menimpa BMI-misalnya hilang kontak dengan keluarga, sakit, mengalami penipuan, dan lain-lain menjadi sulit untuk ditangani dengan cepat. Seringkali mereka hanya mengandalakan (ndel-ndelen) dengan pihak sponsor/PPTKIS, padahal ternyata pada saat kejadian sponsor melarikan diri, teidak diketahui keberadaanya dan bahkan PPTKIS yang semestinya bertanggungjawab malah sudah bubar atau tidak beroperasi.