PERUBAHAN SOTK PEMDES BATUANTEN

TERBITNYA PERDA KAB. BANYUMAS NO. 1 TH 2016 TENTANG SOTK DIKUTI DENGAN TERBITNYA PERDA NO. 7 TH 2016 DAN PEBUB NO. 26 TH 2016 TENTANG P5D, PEMDES BATUANTEN SEGERA MENYUSUN PERDES NO. 3 TH 2016 TENTANG SOTK DAN PERDES NO. 4 TH 2016 TENTANG P5D SEBAGAI PAYUNG HUKUM PERUBAHAN SOTK DI DESA.

FORMASI JABATAN PERANGKAT DESA YANG KOSONG SAAT INI SEKDES, KAUR PERENCANAAN, KASI PELAYANAN DAN KASI KESRA, GUNA MENSIKAPI HAL TERSEBUT KAMI BENTUK PANITIA SELEKSI ROTASI JABATAN YANG BERTUGAS MENYELEKSI PERANGKAT UNTUK MENGISI KEKOSONGAN SEKDES, DAN MEROTASI PERANGKAT LAINYA UNTUK DITATA JABATANYA.

SETELAH ROTASI / PENATAAN SOTK SELESAI PEMDES BATUANTEN AKAN MELAKSANAKAN PENJARINGAN PERANGKAT DESA UNTUK MENGISI KEOKOSONGAN JABATAN DIPERKIRAKAN MEMBUTUHKAN 2 ORANG LAGI DAN AKAN DILAKSANAKAN PADA BULAN OKTOBER 2016.

 

Related Posts

Komentar